Dark/Light Mode

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Pastikan Dana Nasabah Aman

Rabu, 30 Juli 2025 09:30 WIB
Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan
Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif dan tidak memiliki transaksi selama 3 bulan lebih. 

BG, sapaan akrab Budi Gunawan menegaskan, Pemerintah menjamin hak masyarakat atas dana yang disimpan di perbankan tetap aman dan terlindungi.

Baca juga : Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah

"Pemerintah memahami dan menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan, serta kepastian atas dana yang mereka miliki dan disimpan di lembaga perbankan," tegas Menko Polkam dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Mantan Kepala BIN mengaku, Pemerintah tidak akan gegabah dalam merespons isu tersebut dan memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca juga : Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

"Pemerintah memastikan hak masyarakat atas kepemilikan dan penggunaan dana tetap dijamin dan dilindungi dengan baik, sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan," katanya.

Menko Polkam pun terus memantau dinamika yang berkembang dan mendengar berbagai keluhan maupun masukan dari masyarakat.

Baca juga : Komisi Hukum Nilai Kebijakan PPATK Relevan dan Strategis

"Kami mendengar dan merespons dengan sungguh-sungguh setiap kekhawatiran yang disampaikan masyarakat. Perlindungan terhadap kepentingan publik tentunya menjadi prioritas," ujarnya.

Untuk itu, Kemenko Polkam akan segera melakukan koordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan tetap menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.