Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak
Kemenko Polkam Minta Pengawasan Diperketat
Minggu, 13 Juli 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendukung penguatan regulasi dalam Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang saat ini tengah disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Salah satu usulan yang disampaikan adalah perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kekerasan di ruang siber.
Pelaksana harian Sekretaris Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan, penguatan GN-AKPA dapat dilakukan melalui pembentukan kelembagaan perlindungan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca juga : Musda Golkar Kalsel Diprediksi Aklamasi
“Selain penguatan kelembagaan, penting pula mengawasi ruang digital yang berpotensi menjadi tempat munculnya kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” kata Heri dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Dipaparkan, percepatan pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang di tingkat kewilayahan diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum secara lebih efektif.
Menurut Heri, Kemenko Polkam memiliki tugas koordinatif dalam GN-AKPA, mencakup integrasi lintas lembaga hukum dan keamanan, termasuk penanganan kekerasan berbasis daring serta perdagangan orang. “Isu perlindungan terhadap kelompok rentan juga perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan keamanan nasional,” ujarnya.
Baca juga : Kembali Dilelang Kejagung, Aset Benny Tjokro Laku 18,4 M
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan, penyusunan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA didasarkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) hingga 7 Juli 2025, tercatat 14.133 kasus kekerasan, dengan 12.161 korban perempuan dan 2.913 korban laki-laki. Mayoritas kasus terjadi di ranah domestik.
Selain itu, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) mencatat satu dari dua anak Indonesia menjadi korban kekerasan.
“Ini situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan sistemik. Negara harus hadir membangun sistem perlindungan yang konkret dan menyeluruh,” ujar Arifah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya