Dark/Light Mode

UU IACEPA Disahkan, Pemerintah Perkuat Kerja Sama Dengan Australia

Jumat, 7 Februari 2020 21:24 WIB
Mendag Agus Suparmanto saat rapat paripurna pengesahan UU IACEPA di Gedung DPR. (Foto: Kemendag)
Mendag Agus Suparmanto saat rapat paripurna pengesahan UU IACEPA di Gedung DPR. (Foto: Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) menjadi undang-undang. 

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menegaskan, dengan disetujuinya RUU oleh DPR, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IACEPA.

"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama Pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Agus dalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2).

Baca juga : Percepat Elektrifikasi Daerah 3T, Pemerintah Gandeng Swasta

Menurut Mendag, IACEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia. IACEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019. 

RUU yang telah disahkan ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati Pemerintah dan DPR dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum. "Persetujuan IACEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum rakyat,” tandas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VI DPR telah melakukan Pembicaraan Tingkat I yaitu mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat Pemerintah, serta persetujuan, dan penandatanganan naskah RUU tentang Persetujuan IACEPA dalam rapat kerja pada Selasa (4/2). Selanjutnya, DPR mengagendakan Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Pantau PAW Kepala Daerah

Mendag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR karena telah melakukan pembahasan RUU tentang Persetujuan IA CEPA, juga seluruh kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IACEPA.

Pada Rapat Paripurna, secara substansi DPR memberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut nantinya. Antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua negara agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.

DPR berharap, ke depan isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar cita-cita Indonesia sebagai economy powerhouse dapat tercapai. Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR mengharapkan agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga bisa segera terwujud. Hal ini mengingat Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.