Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendagri Minta Para Kepala Daerah Kembali Mengaktifkan Siskamling
Senin, 8 September 2025 07:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025. Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusivitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Baca juga : Hodak Minta Pemain Persib Menangkan Timnas Indonesia
Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Satlinmas, mulai dari mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan, menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) hingga ronda di tingkat RT/RW, serta melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi yaitu SIM LINMAS.
Baca juga : Menghadap Presiden, Kepala BIN Sampaikan Informasi Penting
Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, mengatakan, melalui surat edaran ini, pihaknya mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif. "Tidak hanya pada saat Pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing,” ujar Safrizal.
Baca juga : Didampingi Hotman Paris, Nadiem Kembali Penuhi Panggilan Kejagung
Dengan edaran ini, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung dengan cara yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya