Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
ESDM Grebek Tambang Liar Di Muara Enim, Tiga Titik Langsung Disegel
Sabtu, 13 Desember 2025 10:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian ESDM kembali melancarkan operasi senyap untuk memberantas tambang ilegal yang merajalela di Muara Enim, Sumatra Selatan. Tim PPNS Ditjen Gakkum turun langsung ke tiga titik stockpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Tanjung Agung, Kamis (11/12), dan langsung menutup seluruh aktivitas di lokasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar peringatan, melainkan tindakan nyata negara terhadap praktik pertambangan yang merugikan dan merusak lingkungan.
"Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : KPK Sita Uang dan Logam Mulia dalam OTT Bupati Lampung Tengah
Dari lokasi, tim mengamankan sekitar 1.430 ton batubara. Barang bukti itu terdiri dari batubara in situ, stockpile, hingga versi karungan. Tak hanya itu, sebuah ekskavator, kendaraan pengangkut, dan sejumlah dokumen pendukung operasi ilegal ikut diamankan.
Modus para pelaku juga terungkap. Mereka membeli lahan warga sebagai kedok untuk menjalankan penambangan tanpa izin. Masyarakat dijadikan tameng seolah-olah kegiatan itu dilakukan atas nama warga setempat.
Meski tegas, Jeffri menegaskan bahwa pendekatan dialog tetap digunakan agar proses hukum bisa diterima semua pihak. "Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas," tegas Jeffri.
Baca juga : ESDM Kebut Kirim Bantuan ke Sumatera, Pantau Langsung dari Halim
Tiga titik tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam WIUP PT Bukit Asam. Operasi di lapangan mendapat dukungan penuh dari POM TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II, serta PT Bukit Asam.
Aktivitas tambang liar ini bukan persoalan kecil. Pembukaan lahan tanpa aturan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana, mulai dari erosi, gerakan tanah, hingga perubahan pola aliran air.
ESDM menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal adalah bagian dari mitigasi jangka panjang. Pemerintah juga sudah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batubara, sebagai instrumen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya