Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dana TKD Sumatera Batal Dipotong
DPR Harap Pemda Percepat Penanganan Pascabencana
Selasa, 20 Januari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemotongan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Pemulihan anggaran itu dalam rangka penanganan bencana.
Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan, anggaran tersebut bisa digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pemulihan pascabencana. Meski, anggaran tersebut juga tidak akan cukup untuk memulihkan seluruh infrastruktur dan fasilitas yang rusak.
“Tapi minimal Pemda bisa ikut menangani dan memulihkan pascabencana ini dengan baik,” ucap Giri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga : Gibran Susuri Gang Sempit, Dengarkan Keluhan Warga
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Pemerintah Pusat (Pempus) akan mengembalikan dana TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana dengan nilai total Rp 10,6 triliun. Rinciannya, Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumut sebesar Rp 6,3 triliun, dan Sumbar sebesar Rp 2,7 triliun.
“Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana,” ucap Tito di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Giri melanjutkan, saat ini anggaran Pemda sudah mepet untuk memulihkan daerah pascabencana. Sehingga pembatalan pemotongan TKD jangan dimaknai untuk berfoya-foya, tapi digunakan secara sebenar-benarnya untuk pemulihan, khususnya kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga : Muhaimin Ajak Filantropi Aktif Perangi Kemiskinan
Seperti, perbaikan jalan, jembatan, air bersih dan perumahan.
“Tentunya harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau lembaga yang memberikan bantuan ke kabupaten/kota yang terdampak bencana,” imbau politikus PDIP ini.
Untuk itu, Giri meminta Kemendagri mengawasi ketat penggunaan anggaran di daerah bencana. Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan atau penyelundupan program tidak penting sehingga anggaran betul-betul digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Demokrat NTB Ingin Pemilihan Ketua Berlangsung Aklamasi
Dia menambahkan, saat ini seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah bencana sudah diketok. Sehingga dengan adanya penambahan anggaran dari Pempus tentunya memerlukan payung hukum seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau aturan hukum lainnya agar dana tersebut bisa secepatnya digunakan. Karena bila menunggu siklus perubahan APBD akan terlalu lama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya