Dark/Light Mode

Kemkomdigi Terbitkan Aturan Baru

Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik

Minggu, 25 Januari 2026 07:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026). Foto: Dok. Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026). Foto: Dok. Kemkomdigi

 Sebelumnya 
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta mengajukan pemblokiran apabila terdapat nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara,” tegas Meutya.

Dari sisi perlindungan data, kata dia, Pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Baca juga : Dari 21 Kecamatan, Bisa Diperoleh Rp 50-an Miliar

Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan kartu keluarga. Tujuannya agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, para operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini.

Baca juga : Indonesia Dorong Aksi Konkret Pasca COP30

Menurut Marwan, kesiapan operator tidak hanya sekadar isapan jempol. Marwan memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil.

Pertama, operator telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai.

Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap 2 tahun.

Baca juga : Fundamental Ekonomi RI Masih Solid Dan Kokoh

Ketiga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Minggu, 25 Januari 2026 dengan judul "Kemkomdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.