Dark/Light Mode

PNS Boleh Kerja Dari Rumah, Nggak Bakal Potong Tunjangan

Minggu, 15 Maret 2020 12:01 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Instagram)
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian PAN-RB, untuk menetapkan mekanisme bekerja, yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona, yang kini telah menjadi pandemi global.

Baca juga : Pasien Positif Corona Kabur Dari Rumah Sakit

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, PNS dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Meski begitu, Tjahjo meminta tetap ada PNS yang masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah, dan siapa yang bekerja di kantor.

Baca juga : RI Butuh Investasi Besar Untuk Bangun 60 Bendungan

"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja yang bisa bekerja dari rumah, dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.

Untuk itu, Tjahjo memerintahkan PPK Kementerian PAN-RB, untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Ia pun memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong, meski tidak masuk kantor.

Baca juga : AS Keluarkan Indonesia Dari Daftar Negara Berkembang

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja tetap diberikan sesuai hak pegawai," tandas Tjahjo. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.