Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Pastikan Perjanjian Dagang Timbal-Balik Indonesia-AS Saling Menguntungkan
Sabtu, 7 Maret 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berbagai persepsi berkembang di tengah masyarakat terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), baik yang berkaitan dengan substansi kesepakatan, dampaknya terhadap industri nasional, hingga implikasinya terhadap kedaulatan dan kepentingan ekonomi jangka panjang. Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa langkah negosiasi yang diambil telah dilakukan secara terukur untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional serta melindungi keberlangsungan pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif.
Melalui negosiasi tersebut, Indonesia dan AS telah menandatangani perjanjian ART yang menetapkan kesepakatan tarif tersebut sekaligus memberikan pengecualian tarif (tarif 0%) terhadap 1.819 produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0% bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan bahwa Pemerintah memilih jalur diplomasi dan perundingan intensif dibandingkan retaliasi yang berpotensi menimbulkan tekanan lebih besar terhadap perekonomian nasional, sehingga pada 15 Juli 2025 berhasil diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang selanjutnya turun menjadi 15% seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah AS yang menetapkan tarif impor global bagi berbagai negara.
Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Menganulir Publisher Rights
Lebih lanjut, salah satu isu yang santer berkembang yakni mengenai publisher right. Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART tersebut, Indonesia tidak menghapus kewajiban kerja sama antara Perusahaan Platform Digital (PPD) dan perusahaan pers nasional.
Kesepakatan hanya tidak mewajibkan mekanisme tertentu seperti lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna berita bagi PPD asal AS, sementara kerja sama tetap dapat dilakukan melalui skema lain yang disepakati bersama, termasuk voluntary agreement.
Baca juga : Adaro Dan Alamtri Tebar Kebahagiaan Ramadan
Hingga saat ini telah terdapat kerja sama antara PPD dengan 34 perusahaan nasional.
Pemerintah juga tengah mengkaji instrumen fiskal seperti Digital Service Tax dan optimalisasi PPN PMSE, sejalan dengan praktik negara OECD, guna mendukung penguatan jurnalisme dan literasi digital nasional.
Selain itu terkait klausul digital perpindahan data pribadi, tidak terdapat kewajiban pengiriman data pribadi secara massal karena perlindungan data tetap mengacu pada hukum Indonesia.
Perpindahan data pribadi pada prinsipnya terjadi secara terbatas dalam ekosistem komersial ketika pengguna di Indonesia mengakses layanan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan global, termasuk yang berbasis di AS.
Dengan demikian, data yang dimaksud bersifat komersial dalam konteks aktivitas perdagangan digital. Perpindahan data bukan berupa data kependudukan yang dikelola oleh Pemerintah (Dukcapil) ke negara lain.
Di samping itu, proses tersebut juga berlangsung dalam kerangka pemanfaatan layanan digital yang umum terjadi dalam praktik ekonomi digital, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil Operasional
Penyesuaian Instrumen Perdagangan Tidak Menghapus Pengawasan Impor
Selain itu, terkait dengan isu kebijakan impor, Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tata niaga impor merupakan langkah memperkuat kepastian regulasi dan stabilitas perdagangan, termasuk dalam hubungan dengan AS.
Kebijakan tersebut tetap melalui negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan nasional, kondisi pasar domestik, dan tidak menghapus pengawasan impor.
Pemerintah tetap memiliki perangkat kebijakan sesuai ketentuan nasional dan komitmen internasional, yang diperkuat dengan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas pertumbuhan jangka panjang.
Indonesia dan AS juga sepakat untuk membentuk Board of Council, sebagai sebuah mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan implementasi ART.
Kesepakatan ART Tidak Menghapus Kewenangan Sistem Pembayaran Nasional
Baca juga : Baleg Ingin Status PRT Diberi Hak Perlindungan
Selanjutnya untuk menjawab terkait isu sistem pembayaran, Pemerintah menegaskan bahwa dalam ART Indonesia–AS tidak terdapat ketentuan yang menghapus kewenangan otoritas nasional dalam mengatur sistem pembayaran domestik.
Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional (Visa Inc, Mastercard, UnionPay, JCB, dan American Express) untuk transaksi lintas batas sebagaimana praktik yang berlaku, sementara pengaturan transaksi domestik tetap berada dalam kerangka regulasi Bank Indonesia.
Adapun ART tidak memberikan keistimewaan khusus, tidak mewajibkan penggunaan merek tertentu, serta tidak menghilangkan kewajiban kepatuhan terhadap perizinan, manajemen risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah juga tetap memastikan bahwa penguatan QRIS, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan BI-FAST tetap menjadi bagian dari strategi menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.
Setiap partisipasi jaringan global dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan kompetisi yang sehat, tanpa mengurangi peran infrastruktur domestik dalam memproses transaksi di dalam negeri, guna memastikan ekosistem pembayaran yang stabil, kompetitif, dan berkelanjutan sesuai kepentingan nasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya