Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pembiaran Ketimpangan Gender
Baleg Ingin Status PRT Diberi Hak Perlindungan
Sabtu, 7 Maret 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) jadi alat pemutus diskriminasi, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Ketiadaan payung hukum dianggap sebagai pembiaran negara terhadap ketimpangan gender.
Habib mengingatkan, sudah saatnya Indonesia menghapus “mitos kekhususan” yang selama ini menempatkan sektor domestik seolah berbeda dari standar perlindungan pekerja formal.
Karena pandangan itu membuat pekerja rumah tangga kerap luput dari jaminan hak serta perlindungan hukum yang layak.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil Operasional
Negara, sambungnya, tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik. “PRT adalah pekerja sepenuhnya yang berhak atas standar perlindungan yang sama dengan sektor lain,” ujar Habib di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Habib menarik perbandingan dengan kasus hukum di Spanyol pada 2019. Dalam putusan pada kasus itu, Pengadilan Uni Eropa membatalkan kebijakan Pemerintah Spanyol yang menolak memberikan asuransi pengangguran bagi pekerja rumah tangga dengan alasan “keunikan” pekerjaan di ranah privat.
Pengadilan memutuskan, pengecualian itu sebagai bentuk diskriminasi gender karena 95 persen pekerja di sektor itu adalah perempuan. Putusan itu akhirnya memaksa Spanyol mereformasi hukumnya pada 2022, memberikan hak asuransi dan perlindungan pemecatan sepihak bagi PRT.
Baca juga : Hari Ini Gelar Musda, Golkar Kalbar Usung Konsep Riang Gembira
Pengalaman global ini, kata dia, merupakan pelajaran penting. “Jika regulasi di Indonesia masih menyisakan celah yang mengecualikan PRT dari hak upah layak dan jaminan sosial, maka secara tidak langsung negara sedang membiarkan diskriminasi gender terjadi,” ujar legislator PKB itu.
Selanjutnya, RUU PPRT harus menjamin akses penuh terhadap BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ini jadi poin krusial untuk melindungi pekerja dari risiko kekerasan fisik maupun pelecehan yang kerap terjadi di ruang tertutup.
Baginya, pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan teknis ketenagakerjaan, tapi pemenuhan kewajiban moral dan konstitusional negara. “Melindungi PRT bukan bentuk belas kasihan, melainkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kita harus menghapus kerentanan struktural ini sekarang juga,” ucapnya.
Baca juga : Situasi Keamanan Nasional Di Level Waspada Terkendali
Sejalan dengan itu, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti lamanya pembahasan RUU PPRT yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya