Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cegah Penyakit, Kemenkes Wajibkan Label Gizi Pada Makanan Siap Saji
Kamis, 16 April 2026 19:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan, yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular.
“Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Cegah Penyakit, FK Universitas Trisakti Kampanyekan PHBS di SIJB Malaysia
Ia menjelaskan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Budi menambahkan, beban pembiayaan penyakit terkait GGL juga terus meningkat. Sebagai contoh, biaya penanganan gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025, dibandingkan Rp 2,32 triliun pada 2019.
Menurut dia, kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, kebijakan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil.
Baca juga : Prabowo: Pencak Silat Warisan Budaya Yang Harus Dijaga
Kemenkes menekankan, pelaku usaha skala besar yang menjual minuman berpemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus, wajib mencantumkan label Nutri Level sebagai bagian dari edukasi publik.
Label tersebut dapat dicantumkan pada berbagai media informasi, antara lain daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga aplikasi pemesanan daring.
Adapun Nutri Level terdiri atas empat kategori, yaitu Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin tinggi level, semakin tinggi pula kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.
Baca juga : Eugenia Pamit Ke Kader Beringin, Bahlil Bakal Hadiri Musda Golkar Sulut
Kemenkes berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat, sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya