Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PP Tunas Diterapkan, 7 Platform Digital Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 2 Mei 2026 17:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini mendorong pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut hadir di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang dinilai sudah mengkhawatirkan. Pemerintah melihat kondisi ini sebagai alarm serius karena tingginya paparan risiko digital terhadap anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, ancaman di ruang digital semakin nyata. Risiko tersebut meliputi paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak.
“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat9 (FMB9) bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Arifah menjelaskan anak-anak belum memiliki kemampuan optimal dalam memilah informasi di dunia maya. Kondisi ini membuat mereka rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia.
“Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” katanya.
Baca juga : BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
Ia juga menyoroti peran algoritma platform digital yang dapat menampilkan konten berulang. Pola tersebut mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terus mengakses konten yang tidak sesuai.
“Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” ucapnya.
Data menunjukkan 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sebagian besar mengakses internet setiap hari dengan durasi sekitar tujuh jam.
Arifah menyebut angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi negara. Dampaknya tidak hanya pada perilaku, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.
“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua karena jumlahnya sangat besar,” tegasnya.
Selain regulasi, Kementerian PPPA juga menyiapkan pendekatan edukatif melalui pengembangan modul pembelajaran berbasis digital. Materi tersebut mencakup pengasuhan digital, manajemen kasus, hingga peningkatan kompetensi anak.
Baca juga : Korlantas dan Polda Bali Sukses Amankan Lalu Lintas Kemala Run 2026
Arifah menekankan kebijakan ini tidak hanya bersifat aturan, tetapi juga harus diiringi edukasi kepada orang tua dan masyarakat. Pemahaman yang menyeluruh dinilai penting agar implementasi berjalan efektif.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan ruang digital memiliki dua sisi, yaitu memberi manfaat sekaligus risiko bagi anak.
“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar dengan pengawasan,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus anak di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Kasus tersebut meliputi perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan pornografi.
Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak di atas kepentingan komersial. Platform digital juga harus menerapkan verifikasi usia dan pembatasan akses bagi anak.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan ini mulai terlihat. Sebanyak 7 platform digital yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live menyatakan patuh terhadap aturan tersebut.
Baca juga : BPD Bali Luncurkan KKI Online Perkuat Digitalisasi Belanja Pengadaan Pemda
Mereka mulai menerapkan batas usia minimum 16 tahun, menonaktifkan akun anak secara bertahap, serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.
TikTok tercatat telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah berharap PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya