Dark/Light Mode

Pemerintah Harap Sidang Kasus Andrie Yunus Profesional Dan Objektif

Jumat, 8 Mei 2026 17:29 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumham Imipas)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumham Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan komitmennya menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berharap proses persidangan berjalan profesional, objektif, dan menjunjung asas peradilan yang bebas serta imparsial.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Yusril, sikap pemerintah tersebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dan penegakan hukum dalam program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Rumah Batik TBIG Gandeng Desainer Profesional, Ciptakan Desain untuk Anak Muda

Ia menegaskan harapan pemerintah agar sidang berjalan adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan,” katanya.

Yusril menjelaskan, kekuasaan yudikatif harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurut dia, proses peradilan yang terbuka, adil, dan berjalan baik akan berdampak terhadap citra negara di mata masyarakat maupun internasional.

Baca juga : Masih Sakit Tetap Jalani Sidang, Nadiem Minta Status Penahanan Diganti

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Yusril juga meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif saat memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebaliknya, ia menegaskan pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa apabila dakwaan tidak terbukti. Yusril mengingatkan proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca juga : Manfaat Cadangan Beras Harus Dirasakan Masyarakat

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perhatian publik terhadap perkara tersebut terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.