Dark/Light Mode

Kurban Presiden Lewat Banpres Tradisi Tahunan, MUI: Secara Syar’i Tak Masalah

Rabu, 27 Mei 2026 18:20 WIB
Wamensetneg Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan pers terkait Banpres Sapi, Rabu (27/5/2026). (Foto: Setneg)
Wamensetneg Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan pers terkait Banpres Sapi, Rabu (27/5/2026). (Foto: Setneg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan penjelasan terkait penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat di Hari Raya Idul Adha tahun ini. Menurutnya, kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres, yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Penjelasan ini disampaikan Juri, merespons munculnya tanggapan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Juri menjelaskan, sapi kurban tersebut pada dasarnya merupakan bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat, agar warga - terutama yang membutuhkan - dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Sapi kurban Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat, agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Baca juga : Presiden Kazakhstan Soroti Keadilan Kerja Sama Iklim di KTT Ekologi 2026

Tahun ini, lanjutnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah," tegas Juri.

"Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha," sambungnya.

Juri menuturkan, secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Tanggapan MUI 

Baca juga : KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga, kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” terang Prof Niam.

Baca juga : Piala Presiden 2025 Jadi Pilar Penting Sepakbola Nasional

Menurutnya, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako, lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” beber Prof Niam.

Penyaluran sapi kurban Presiden melalui Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, menambah semarak syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.