Dark/Light Mode

Wewenang Pusat, Jokowi Larang Pemda Tetapkan Lockdown

Senin, 16 Maret 2020 18:01 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi melarang pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan kebijakan lockdown terkait corona. Pasalnya kebijakan itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Jokowi saat jumpa pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Baca juga : Ini Fatwa MUI Terkait Orang Yang Terpapar Covid-19

Menurut eks Wali Kota Solo itu, semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam. Hal itu, tidak lain agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.

”Sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown’” katanya.

Baca juga : Cegah Corona, OJK: Kurangi Interaksi Tatap Muka

Jokowi terus mengikuti perkembangan situasi terkai corona dan memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran corona. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

”Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran,” katanya.

Baca juga : Jokowi Minta Pemda Koordinasi BNPB Sebelum Tetapkan Darurat Corona

Menurut dia, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran corona. Namun, dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.