Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Revisi Aturan Pemanfaatan Hutan, Kejar Ekonomi Inklusif Dan Kompetitif
Sabtu, 20 Juni 2026 08:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menggodok revisi aturan pemanfaatan hutan guna mendorong lahirnya perekonomian kehutanan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif. Langkah tersebut diawali melalui konsultasi publik dalam serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Pada webinar seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), pembahasan difokuskan pada urgensi penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan, P.8 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021. Setelah lima tahun diterapkan, regulasi tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan pelaksanaannya sejalan dengan tujuan awal.
Menurut dia, semangat UU Cipta Kerja adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar,” kata Laksmi.
Ia menjelaskan, revisi juga diarahkan untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar implementasinya lebih efektif. Menurutnya, hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata sehingga seluruh pihak memiliki insentif untuk menjaga kelestariannya.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi
“Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” ujarnya.
Laksmi menambahkan, perubahan geopolitik global yang terjadi saat ini menuntut Indonesia mengoptimalkan keunggulan komparatif sumber daya alam yang dimiliki. Dalam konteks tersebut, hutan menjadi aset strategis yang perlu dikelola secara adaptif melalui regulasi yang relevan dengan tantangan zaman.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berjalan selaras dengan upaya perbaikan habitat. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengatasi berbagai hambatan implementasi sekaligus menurunkan risiko usaha.
Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dodik Ridho Nurochmat, menyoroti masih rendahnya nilai ekonomi hutan dibandingkan sektor lain.
“Saat ini nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar Rp 4 juta per hektare per tahun, jauh dibandingkan perkebunan sawit yang mencapai sekitar Rp 40 juta per hektare per tahun atau sepuluh kali lipatnya,” ungkap Dodik.
Menurutnya, kesenjangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pihak untuk mengonversi kawasan hutan menjadi penggunaan lain yang dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi.
Baca juga : Waspada, Badai Ekonomi Belum Reda
Dodik juga mengusulkan perubahan pola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan. Selama ini PNBP masih berbasis komoditas, padahal pendekatan berbasis kawasan atau paket pemanfaatan hutan dinilai lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi beban administrasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, menilai konsep multiusaha kehutanan merupakan terobosan utama dalam P.8 karena tidak lagi hanya berorientasi pada hasil kayu.
Menurut Purwadi, tren pasar global kini mengarah pada produk-produk regeneratif yang menuntut pengelolaan hutan secara lebih terpadu, mencakup hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, hingga jasa lingkungan.
Namun, implementasi multiusaha kehutanan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu oleh pemegang izin maupun masyarakat masih berskala kecil sehingga belum memiliki kelayakan ekonomi yang memadai.
“Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” kata Purwadi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, APHI mengusulkan pendekatan lanskap yang mengintegrasikan berbagai pihak dalam satu bentang kawasan, mulai dari pemegang izin usaha, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil hingga pelaku pendukung lainnya.
Baca juga : Kemenhaj Pastikan Pemulangan Lancar, Zamzam Dibagi Di Indonesia
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk yang teragregasi sehingga lebih menarik bagi pembiayaan dan memudahkan proses hilirisasi.
Melalui konsultasi publik ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen menyerap berbagai masukan dari akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat sekitar hutan untuk menyempurnakan regulasi pemanfaatan hutan.
Rangkaian konsultasi publik akan berlangsung dalam 11 seri webinar tematik mingguan dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
Laksmi menegaskan, revisi P.8 bukan sekadar perubahan aturan, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan nasional.
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemegang izin,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya