Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menhut: Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Sabtu, 4 Juli 2026 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut, kata dia, menjadi landasan Kementerian Kehutanan dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
Penegasan itu disampaikan Raja Juli saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, serta isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.
Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif. Pertemuan pagi hari ini juga merupakan inisiatif saya sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga : Menteri Ekraf Gandeng Yayasan Pena Bangsa Kembangkan Talenta Muda Daerah
Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi tata kelola sektor kehutanan.
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," katanya.
Raja Juli juga mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
"Dan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPK kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan apabila memang benar ada persoalan tersebut," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga : DPRD Klungkung Minta Pemkab Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah
Ia menegaskan, audiensi tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut.
Usai pertemuan, kata Raja Juli, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing.
Proses pengembalian, lanjutnya, didokumentasikan dan disertai tanda terima sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca juga : Gubernur Pramono Bakal Bangun Jembatan Gembok Cinta di Rasuna Said
Ia juga membantah telah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya yang saya keluarkan menjadi APL," tegasnya.
Raja Juli kembali menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan Kemenhut akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya