Dark/Light Mode

KPK Cecar Plt Bupati Cilacap Soal Dugaan Pemerasan untuk THR

Selasa, 5 Mei 2026 21:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ammy difokuskan pada pengetahuannya terkait praktik pemerasan, termasuk kemungkinan telah berlangsung pada periode sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saudari AAF didalami pengetahuannya terkait apakah praktik pemerasan ini juga terjadi pada tahun atau periode sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi lain terkait alur perintah pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Baca juga : Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman Untuk Haji 2026

Pemeriksaan mencakup mekanisme permintaan uang, proses perintah kepada bawahan, hingga pengumpulan dana.

Budi menyebut, sejauh ini KPK belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari keterangan saksi, uang tersebut berasal dari sumber pribadi, pinjaman, hingga iuran para staf.

“Terjadi efek domino. Pemerasan di level atas kemudian turun hingga ke staf yang harus mengumpulkan uang dengan nominal bervariasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ammy mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut. Ia menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di KPK.

Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

“Saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara soal itu,” ujar Ammy.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan lebih banyak terkait tugasnya sebagai Wakil Bupati serta sejauh mana keterlibatannya dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Ammy, sebelum menjabat Wakil Bupati, dirinya merupakan anggota DPR, sehingga tidak mengetahui praktik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

KPK menduga, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nilai sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per instansi.

Baca juga : Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Dokumen Pemerasan Kepala OPD

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari hasil pengumpulan, dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dari 23 perangkat daerah pada periode 9-13 Maret 2025.

Namun, sebelum dana tersebut dibagikan, KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen.

KPK juga menemukan indikasi praktik serupa yang diduga telah terjadi sebelumnya, sehingga penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.