Dark/Light Mode

Bos BGN: Kepala SPPG Main Gratifikasi Pasti Dipecat, Dapurnya Ditutup

Senin, 27 Juli 2026 15:12 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) bersama dua wakilnya: Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: IG badangizinasional)
Kepala BGN Sudaryono (tengah) bersama dua wakilnya: Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: IG badangizinasional)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur operasional yang mengelola, menyiapkan, dan mendistribusikan makanan bergizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjalankan tugasnya dengan baik sebagai abdi negara. Jangan sampai terjebak tindak pidana gratifikasi. 

"Status kepala dapur di setiap dapur adalah abdi negara. Sehingga, penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sudaryono yang baru lima hari menjabat sebagai Kepala BGN - menggantikan Nanik Sudaryati Deyang - mengingatkan Kepala SPPG agar tidak terjebak jerat tindak pidana gratifikasi.

Baca juga : Bos BGN Gaspol Bersih-Bersih: 261 Pegawai Non ASN Dipecat, 883 Dapur Di-suspend

"Kepala dapur mana pun, siapa pun, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, maka itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi, kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi atau korupsi," tegas Sudaryono.

"Sehingga, silakan, jika ada temuan mitra yang merasa diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain bisa dilaporkan ke kami," imbuhnya.

Sudaryono menekankan, pihaknya selalu berupaya memastikan pengadaan bahan makanan dapat terselenggara secara adil. Jangan sampai, kata dia, yang dipilih adalah orang-orang yang secara subjektif dan dengan subjektivitasnya memunculkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan di berbagai situasi atau kesempatan. 

Baca juga : Wamen Fajar: Revitalisasi Sekolah Siapkan Generasi Pembelajar Di Era Digital

"Ini juga menjadi penting, karena Kepala SPPG yang membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan korupsi. Barangsiapa melakukan pelanggaran itu, jika terbukti, pastinya akan kami pecat. Dapurnya kami suspend atau kami tutup," cetus Sudaryono.

"Kami tidak ingin, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit merusak cipta orang-orang yang selama ini telah bekerja keras," tandasnya.

 

Baca juga : Kepala BPSDMI: Kurikulum Vokasi Terus Disesuaikan Dengan Dunia Industri

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.