Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Hanura Bidik Generasi Muda, Angkat Isu Lapangan Kerja
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
Sabtu, 22 Agustus 2026 10:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono bersama tujuh Menlu lain dari negara Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) tegas mengecam kebijakan permukiman ilegal Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki. Secara kategoris, kebijakan ini menolak rencana permukiman “E1” dan berbagai aktivitas permukiman terkait di sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki.
Delapan Menlu itu kembali menegaskan kecaman terhadap berbagai pelanggaran dan tindakan kekerasan yang dilakukan para pemukim, dengan dukungan otoritas pendudukan Israel, terhadap rakyat Palestina dan harta benda mereka.
Mereka menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut sama sekali tidak mengurangi hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan.
"Ini ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional," tegas delapan Menlu dalam pernyataan resmi yang dirilis Kemlu RI via platform X, Sabtu (22/8/2026).
Eskalasi Berbahaya
Delapan Menlu itu memperingatkan bahwa rencana permukiman “E1” merupakan eskalasi berbahaya yang semakin mendorong perluasan permukiman dan aneksasi, serta merusak kesinambungan geografis wilayah Palestina yang diduduki, khususnya antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Baca juga : Kemlu Pulangkan 2 ABK WNI Korban Serangan Kapal di Yaman, 1 Hilang
Hal tersebut mengancam kelangsungan dan terwujudnya Negara Palestina yang merdeka, serta memiliki wilayah yang berkesinambungan berdasarkan garis perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan tantangan langsung terhadap berbagai upaya internasional untuk mencapai perdamaian, terutama Comprehensive Plan Presiden Donald Trump, termasuk penolakannya yang tegas terhadap aneksasi dan pemindahan paksa. Serta mekanisme yang dirancang untuk pelaksanaannya, antara lain melalui Board of Peace.
"Hal ini juga bertentangan dengan komitmen tegas Presiden Trump untuk tidak mengizinkan aneksasi Tepi Barat, dengan tujuan mencapai stabilitas dan mengakhiri konflik," sebut delapan Menlu.
Solusi Dua Negara
Para Menlu menegaskan solusi dua negara tetap merupakan satu-satunya jalan yang layak menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan langgeng. Sesuai hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Mereka mengingatkan, berbagai tindakan yang bertujuan merusak solusi tersebut berisiko semakin meningkatkan ketegangan, mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional, serta membahayakan prospek terciptanya perdamaian dan stabilitas yang langgeng di kawasan.
Baca juga : Singapura Waspada Kabut Asap, RI Gerak Terpadu Tangani Karhutla
Dalam konteks tersebut, delapan Menlu mendukung seluruh upaya untuk memastikan adanya pertanggungjawaban. Termasuk, melalui langkah-langkah dan sanksi internasional yang tepat terhadap entitas dan individu yang bertanggung jawab atas aktivitas permukiman ilegal. Yang antara lain mencakup rencana permukiman “E1”, serta pihak-pihak yang mendukung, memfasilitasi, atau melaksanakan kebijakan perluasan permukiman dan aneksasi.
Delapan Menlu juga menyerukan penghentian segala bentuk dukungan atau pendanaan yang berkontribusi terhadap pendirian, perluasan, atau penguatan permukiman ilegal.
"Tidak adanya pertanggungjawaban turut menyebabkan pelanggaran terus berlangsung, dan semakin mempersempit peluang tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh," tegas delapan Menlu.
Para Menlu menyerukan tindakan segera untuk menghentikan rencana permukiman “E1”, mencabut seluruh langkah yang telah diambil terkait rencana tersebut, serta menghentikan seluruh aktivitas permukiman dan tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka juga menyerukan Dewan Keamanan PBB, seluruh negara, dan aktor internasional terkait untuk menjalankan tanggung jawab mereka berdasarkan hukum internasional. Serta mengambil langkah-langkah yang mendesak dan efektif, demi menghentikan perluasan permukiman ilegal.
Baca juga : Israel Terus Bom Gaza, Perdamaian Cuma Ilusi
"Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan perlindungan rakyat Palestina, menjaga hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, serta mewujudkan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan," pungkas delapan Menlu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya