Dark/Light Mode

Langgar PSBB, PJR Keluarkan Pengendara Dari Jalan Tol

Jumat, 10 April 2020 17:47 WIB
Aturan PSBB di Jalan Tol mulai diterapkan.
Aturan PSBB di Jalan Tol mulai diterapkan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mulai bersikap tegas. PJR akan mengeluarkan pengendara yang tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol.

"Bila melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu, Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (10/04).

Upaya itu diterapkan dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 yang resmi diterapkan, mulai hari ini, Jumat.

Baca juga : Mulai Senin, Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Pelanggar PSBB

Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

"Saat ini tidak ada penilangan yang melanggar PSBB," katanya.

Baca juga : Selama PSBB, Polri akan Kawal Distribusi Bahan Sembako

Selain melakukan tindakan tegas, petugas PJR juga memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.

Sedangkan kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

Baca juga : Tegakkan Aturan PSBB, Patroli Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.

Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/04), dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi. "PJR kerahkan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif untuk mengawasi setiap pengendara yang lewat jalan tol," katanya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.