Dark/Light Mode

Tegakkan Aturan PSBB, Patroli Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta

Jumat, 10 April 2020 06:04 WIB
Tangkapan layar patroli gabungan TNI, Polri dan Pol PP yang membubarkan kerumunan warga di wilayah Jakarta Selatan, agar segera pulang ke rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Tidak boleh makan di resto atau kafe, harus dibawa pulang. (Sumber: TMC Polda Metro Jaya)
Tangkapan layar patroli gabungan TNI, Polri dan Pol PP yang membubarkan kerumunan warga di wilayah Jakarta Selatan, agar segera pulang ke rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Tidak boleh makan di resto atau kafe, harus dibawa pulang. (Sumber: TMC Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP berpatroli di berbagai wilayah DKI Jakarta, membubarkan kerumunan masyarakat di luar ruangan dalam rangka menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam, Kamis (9/4) pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.

Baca juga : Sri Mulyani Cairkan Rp 3,3 T Penanganan Wabah Corona Ke BNPB

Dalam video yang diposting TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, Jumat (10/4), tampak patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.

Mereka mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun, dan segera pulang ke rumah sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga : Selama PSBB, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji, yang beroperasi 24 jam.

Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat agar membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.

Baca juga : PP IKAHI Kirim Ribuan Liter Hand Sanitizer Ke Lembaga Peradilan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/4) dini hari.

Aturan ini mewajibkan seluruh masyarakat Jakarta untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar, selama 14 hari ke depan. Demi memutus mata rantai penularan virus Corona di Jakarta, yang memasok lebih dari separuh kasus positif Covid-19 di Indonesia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.