Dark/Light Mode

Mulai Senin, Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Pelanggar PSBB

Jumat, 10 April 2020 14:58 WIB
Suasana Jalan Jenderal Sudirman yang lengang di hari pertama PSBB. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Suasana Jalan Jenderal Sudirman yang lengang di hari pertama PSBB. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4). Penindakan dilakukan agar masyarakat lebih patuh dalam melaksanakan ketentuan PSBB demi menekan penyebaran wabah Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yuga, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Pergub Nomor 33/2020 tentang PSBB yang diterbitkan Kamis malam (9/4). "Jadi, kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Sambodo, saat meninjau check point PSBB, di Pasar Jumat (10/4) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : Awasi PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya Dirikan 33 Check Point

Ditlantas Polda Metro Jata mendirikan 33 check point pemantau PSBB. Upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap Pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, penindakan dapat dilakukan. "Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian, jarak antara penumpang juga harus mengacu "physical distancing".

Baca juga : Formula E, Jakarta Masih Punya Peluang

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang. Pengemudi di depan harus sendirian. "Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Sambodo. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.