Dark/Light Mode

Kesepakatan Kemenhub dan Kemenkes

Boleh Nggaknya Motor Bawa Penumpang di Wilayah PSBB, Dilempar ke Pemda

Senin, 13 April 2020 21:33 WIB
Ilustrasi ojek online alias ojol (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ojek online alias ojol (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, pada prinsipnya adalah sama. Saling mendukung, dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati usai Rapat Koordinasi Kemenhub dengan Kemenkes pada hari ini, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

“Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," papar Adita.

Baca juga : Anies Keukeuh Haramkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB DKI

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor. Sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat 1c, sepeda motor berbasis aplikasi, dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Sementara klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d menyebutkan, dalam hal tertentu, sepeda motor dapat membawa penumpang. Syaratnya, harus memenuhi protokol kesehatan.

Soal ini, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemda. Terutama, setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Baca juga : Kemenhub Berikan Rekomendasi ke Daerah yang Akan Lakukan PSBB

"Perlu diingat, Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional. Setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda, yang perlu tetap diakomodir," tegas Adita.

Ia menambahkan, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu. Mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Adita. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.