Dark/Light Mode

Kemenhub-Pemprov DKI Tata Usaha Bongkar Muat Pelabuhan di Wilayah Jakarta

Rabu, 13 November 2019 16:33 WIB
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI Jakarta sepakat melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di wilayah DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kesepakatan ditandatangani Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (13/11). Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, yang menyaksikan penandatanganan tersebut.

Arif mengatakan, penataan usaha bongkar muat pelabuhan di wilayah DKI Jakarta dilakukan untuk mewujudkan tata kelola manajemen pelabuhan yang andal. Penataan ini dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut sebagai bagian dari logistik nasional.

Baca juga : Dubes Belanda Bantu Penanganan Sampah Sungai Jakarta

"Kesepakatan tersebut diharapkan juga dapat menjadi pilot project dan menjadi percontohan bagi Pelabuhan lain dalam rangka penataan Perusahaan Bongkar Muat yang beroperasi di pelabuhan di wilayah Indonesia," jelas Arif Toha.

Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta, mengatakan, kegiatan ini akan menjadi langkah dan bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari KKN. Ke depan, OP Priok dan Dishub DKI akan menyusun mekanisme penataan usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyusun tata cara evaluasi dan pembinaan terhadap usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan tangung jawab sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 152/2016 tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 54/2018 tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Baca juga : Kemenhub Ungkap 5 Modus Monopoli di Tol Laut

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah DKI Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke.

Kesepakatan Bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 12 bulan. Terhitung sejak tanggal penandatanganan. Kesepatakan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Pada dasarnya kesepakatan ini belumlah sempurna. Dari itu kami berharap bahwa pembahasan yang terdapat dalam nota kesepakatan bersama tersebut. Selanjutnya dapat ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Perusahaan Bongkar muat. Sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman di Revolusi Industri 4.0 ini," tutup Capt. Hermanta. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.