Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpanjang Masa Kerja Di Rumah
Kemen-PAN RB Ingatkan Kinerja ASN Nggak Boleh Kendor
Selasa, 21 April 2020 07:10 WIB
Sebelumnya
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android, dan Appstore untuk versi iOS.
Atmaji mengatakan, SE Menteri PAN RB Nomor 19/2020 dan Nomor 34/2020 masih tetap berlaku, karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. Sehingga, kedua SE itu menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB No. 50/2020.
Baca juga : Boleh Nikah, Boleh Sunat, Tapi Nggak Boleh Dirayakan
Sementara, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Tambrin berharap, jangan sampai WFH membatasi para ASN untuk menjalankan tugasnya sehari-hari. “WHF, kerja jangan malah kendor,” cetusnya.
Menurutnya, ASN tetap memiliki kewajiban untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBN yang digunakan. Perencanaan dan target kerja harus disusun.
Baca juga : Herman Dorong Menteri Erick Siapkan Manajemen Risiko untuk Jaga Kinerja BUMN
"Harus ada target harian, mingguan, dan bulanan. Agar kinerja tidak kendor, koordinasi bisa tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Tambrin.
Tambrin menambahkan, bekerja secara profesional adalah kemuliaan di sisi Allah SWT. Sehingga, harus dilakukan kapan dan di mana pun.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis
“WFH menjadi ujian akuntabilitas dan loyalitas setiap pribadi yang tercermin dari ketuntasan kinerjanya. Sehingga, penting menanamkan niat untuk selalu jujur bekerja, walau tidak ada yang melihat," pungkasnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya