Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpanjang Masa Kerja Di Rumah
Kemen-PAN RB Ingatkan Kinerja ASN Nggak Boleh Kendor
Selasa, 21 April 2020 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) memperpanjang masa bekerja di rumah (Work From Home/WFH), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu, para abdi negara diingatkan tetap bekerja dengan baik, jangan kendor.
Baca juga : Boleh Nikah, Boleh Sunat, Tapi Nggak Boleh Dirayakan
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat itu, WFH diperpanjang selama 14 hari kerja.
“Diperpanjang 14 hari kerja, hingga 13 Mei 2020. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ungkap Sekretaris Kemen-PAN RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4).
Baca juga : Herman Dorong Menteri Erick Siapkan Manajemen Risiko untuk Jaga Kinerja BUMN
Perpanjangan ini dilakukan Kementerian PAN RB mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis
Dalam hal ini, ada tiga poin dalam pelaksanaaannya. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta memastikan, agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK diminta melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah, yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya