Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Selasa, 26 November 2019 17:48 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 november 2019 sampai dengan 5 januari 2020 untuk SPR, Ketua DPRD Kota Tulungagung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (26/11).

Supriyono sendiri ditahan penyidik komisi antirasuah pada Kamis (7/11) lalu. KPK mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018, 13 Mei lalu.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo.

Baca juga : Ketua KPK Mending Tangkepin Koruptor

Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar.

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan selaku sebesar Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony sejumlah Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin sejumlah Rp 1 miliar dan kepada Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar.

Keterangan sejumlah saksi menguatkan adanya fee yang mengalir ke Wabup dan Ketua DPRD Tulungagung itu.

Sejumlah saksi itu di antaranya Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kasubag Perencanaan BPKAD Yamani dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan. Ketiganya adalah “pengepul” uang fee tersebut.

Sukarji menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang dikumpulkannya disetorkan ke BPKAD melalui Yamani. Sementara Yamani dan Hendry Setiawan mengakui, sejumlah uang telah disetorkan ke pejabat Kabupaten Tulungagung yang disebut dalam dakwaan jaksa. Ada yang rutin disetorkan setiap tahun, ada pula yang bulanan sejak sejak 2014-2018. Bagaimana nasib penerima uang haram lainnya termasuk Maryoto?

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Mukim Imam Nahrawi di Tahanan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, jika memang ada keterlibatan Maryoto dalam kasus ini, KPK akan mendalaminya. "Kalau memang ada kaitan akan didalami," ujar Saut saat dikontak, Sabtu (9/11).

Fakta-fakta persidangan, dipandang KPK bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara. “Memang selalu begitu. Itu sebabnya satu kasus yang melibatkan banyak orang perlu waktu lama,” imbuh Saut. KPK akan mencermati, mempelajari, dan mendalami lebih jauh fakta-fakta maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan.

Nantinya, jaksa penuntut pada KPK akan memberikan kesimpulan terkait fakta sidang dan seperti apa penyidik harus menindaklanjutinya. "Itu jadi bahan penyidik melakukan langkah lebih lanjut,” tandas Saut.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah juga memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami KPK.

“Bahwa ada fakta-fakta lain yang juga muncul di persidangan, apakah terkait aliran dana, pertemuan-pertemuan atau kerjasama-kerjasama antar pihak-pihak tertentu, itu tentu akan kami dalami lebih lanjut, baik dalam proses penyidikan ini (Supriyono) atau dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Febri saat ditanya soal keterlibatan Bupati Maryoto Birowo pada 16 Mei lalu.

Baca juga : KPK Garap Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Saat ini, KPK fokus pada penyidikan perkara Supriyono. Tentunya, lanjut Febri, nantinya akan diidentifikasi apakah ada aliran dana kepada pihak lain. Juga, apakah di DPRD hanya Supriyono satu-satunya orang yang menerima ataukah ini satu paket seperti di Lampung Tengah dan Jambi.

“Tentu nanti akan dilihat fakta-fakta hukumnya,” tandasnya. Maryoto sendiri sempat diperiksa KPK pada 16 Mei lalu. Usai digarap penyidik KPK selama sekitar 4 jam, Maryoto hanya melempar senyum sambil mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih ya,” katanya sambil menelungkupkan kedua tangannya di dada. Tiga kali diulanginya. Setelah itu, dia berjalan menuju mobilnya yang menunggu di luar Gedung KPK. Selain Maryoto, penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo cs kemarin juga sudah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.

Febri Diansyah menyatakan, dari Maryoto, penyidik mendalami koordinasi APBD Tulungagung 2015-2018. Sementara dari anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proyek Pokir untuk anggota DPRD Tulungagung dan mekanisme APBD Tulungagung 2015-2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.