Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Selama Masa PSBB
Boleh Nikah, Boleh Sunat, Tapi Nggak Boleh Dirayakan
Selasa, 7 April 2020 22:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tak ada larangan menikah dalam masa Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), yang berlaku mulai Jumat (10/4) besok. Yang dilarang, hanya menggelar resepsi. Sementara akad nikah, boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.
Baca juga : Mahfud Pastikan, Belum Ada Napi Koruptor Dibebaskan
Begitu pula dengan khitanan alias sunatan. Anies menyatakan, hal itu tetap boleh dilakukan. Yang tidak boleh adalah perayaannya. "Perayaannya dilarang," tegas dia.
Bagi yang nekat menggelar resepsi atau perayaan, bakal ditindak tegas. Ini tentunya harus dimaklumi, mengingat penegakan memang harus diutamakan dalam penerapan PSBB, karena aturan tersebut mengikat untuk ditaati masyarakat.
Baca juga : Parah, Mobil Punya 2 Tapi Garasi Nggak Punya
Anies memastikan, Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB ditaati masyarakat.
"Patroli ditingkatkan. Kami harap masyarakat dapat menaati. Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua," imbuhnya.
Baca juga : Menko Polhukam: Makna Radikal Tidak Perlu Diributkan Lagi
Anies menyebut, ketaatan untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi akan mampu mengendalikan laju virus Corona alias Covid-19.
"Saya harap komponen masyarakat bisa memahami dan menaati dengan sebaik-baiknya," tandas Anies. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya