Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hormati Putusan MA

Muhadjir: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai April

Selasa, 21 April 2020 15:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: ist)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan batal naik per April 2020. 

Dengan demikian, iuran BPJS bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat naik sejak Januari lalu akan turun seperti semula.

"Prinsipnya pemerintah menghormati keputusan MA, dan ingin keberlangsungan JKN bagi masyarakat tetap terjaga. Ini sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga : Perangi Covid-19, Pertamina Salurkan Ratusan APD dan Alat Kesehatan ke Beberapa RS di Sumsel

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, dengan pembatalan ini maka jumlah iuran BPJS kembali seperti semula, atau sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Contohnya jumlah iuran untuk kelas III yang sempat naik jadi Rp 42.000 akan turun menjadi Rp 25.000, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. 

"Bagi yang sudah bayar iuran bulan April lengkap dengan kelebihannya jangan khawatir! Kelebihan itu nanti akan diperhitungkan pada iuran bulan selanjutnya," ujar Muhadjir.

Sekedar informasi, surat putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020. 

Baca juga : BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Baca juga : Tetap Hadir Melayani, Pertamina Gunakan APD Sesuai Standar Kesehatan Saat Isi Avtur

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.