Dark/Light Mode

Catatan Fachmi Idris

BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 13:45 WIB
Fachmi Idris (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Fachmi Idris (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kegaduhan yang tak perlu di saat wabah virus corona mendera. Ini dapat kita lihat dari beberapa viral di media sosial dan media jejaring. Tentu saja, situasi ini bisa dimaklumi sebagai suatu kewajaran. 

Ada kekhawatiran, ada kepedulian, dan ada keharusan untuk memastikan. Memang, ada banyak hal yang harus disiapkan dalam menghadapi wabah, khususnya Covid-19.      

Bagaimana kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, bagaimana pasokan energi, bagaimana kesiapan organisasi dan kelembagaannya, bagaimana regulasinya, bagaimana ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, bagaimana kesiapan laboratorium dan test kits, bagaimana kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan bagaimana dengan biaya pelayanan kesehatannya. Tentu masih banyak juga hal lainnya.

Tulisan ini hanya akan mengulas salah satunya saja, yaitu tentang biaya pelayanan kesehatan untuk ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), suspect dan positif Covid-19. Karena ada yang mempertanyakan tentang kehadiran negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan untuk kasus Covid-19.        

Baca juga : China Siap Bantu Indonesia Tuntaskan Covid-19

Ditanggung Negara

Pada tanggal 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona. “Kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa). Jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Jadi negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu hadir. Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.       

Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah. Sedangkan pada poin kelima lebih spesifik lagi, karena tertulis juga termasuk untuk “biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku”.       

Baca juga : Gaungkan Berkain Tradisional, KCBI Siap Ramaikan Adiwastra

Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah.      

Pada sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti tertuang dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”. BNPB menetapkan masa berlaku status itu selama 32 hari sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Pada 29 Februari, kepala BNPB memperpanjang status keadaan tertentu itu hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13.A/2020.         

BNPB juga menegaskan bahwa segala biaya diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB. Tentu hal ini terkait dengan kegiatan BNPB saja. Keluarnya SK ini terkait dengan pemulangan mahasiswa Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, yang ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau. Juga untuk menangani warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di World Dream dan Diamond Princess. Semua itu dibiayai negara.         

Dengan demikian, ada dua lembaga yang menetapkan status wabah corona ini. BNPB mendasarkan putusannya pada Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 1 Angka 1 disebutkan ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Pada Pasal 1 Angka 3 ditulis, “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.” Serangan virus corona ini masuk pada poin epidemi dan wabah penyakit. Jadi serangan virus corona ini sebagai bencana nonalam.        

Baca juga : Kementan: Hewan Kesayangan Tak Tularkan Covid-19

Tugas untuk kepala BNPB kemudian bertambah. Presiden mengeluarkan Kepres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 13 Maret 2020. Gugus tugas ini langsung di bawah Presiden. Kepala BNPB menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Sedangkan pembiayaan diambil dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.