Dark/Light Mode

Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

BPJS Kesehatan Belum Bisa Ngomong Apa-apa

Selasa, 10 Maret 2020 08:26 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait berita yang menyebutkan bahwa MA telah mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Yang intinya, membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang telah berlaku per 1 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini, BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut. Dengan demikian, kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “kata Iqbal, Senin (9/3).

Baca juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Kata Sri Mul

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasilnya, jika sudah mendapat salinan putusan MA.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, maka BPJS Kesehatan akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Baca juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Sekadar latar, MA telah mengabulkan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Baca juga : Buktikan Saja ERP Bukan Proyek Akal-akalan Doang

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Putusan tersebut diketok Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.