Dark/Light Mode

Tak Ada Reservasi Baru, Penerbangan Domestik Terakhir Beroperasi Hari Ini

Jumat, 24 April 2020 09:26 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan di Indonesia (Foto: Istimewa)
Ilustrasi maskapai penerbangan di Indonesia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Mulai hari ini, tidak ada lagi reservasi baru.

Kebijakan ini diberlakukan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah Covid-19.

Baca juga : Atasi Bencana, Jangan Timbulkan Bencana Baru

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, para operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai hari ini, dengan reservasi lama. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini, tidak ada reservasi baru,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Dijelaskan, penerbangan internasional tetap akan beroperasi. Khususnya, untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

Baca juga : Waktu Mepet, Pencoblosan 9 Desember Dinilai Berisiko

Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. 

"Setelah dilakukan evaluasi, peraturan akan diberlakukan sama untuk semua moda transportasi. Yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan,” tandas Adita.

Baca juga : PLN Terapkan Energi Ramah Lingkungan Untuk Pembangkit Masa Depan

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.