Dark/Light Mode

Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty, Anggota KPAI yang Bilang Perempuan Bisa Hamil Jika Renang Bareng Lelaki

Senin, 27 April 2020 14:20 WIB
Sitti Hikmawatty (Foto: Istimewa)
Sitti Hikmawatty (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022. Pemberhentian ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani 24 April 2020.

Sekretaris Setneg Setya Utama membenarkan mengenai terbitnya Keppres pemberhentian bagi Sitti Hikmawatty. "Betul," ujar Setya seperti dikutip Antara, Senin (27/4).

Baca juga : Jokowi: Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Siti Hikmawatty sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022. Klausul kedua, memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Namun, Sitti Hikmawatty tak kunjung mengundurkan diri. Akhir, Dewan Etik KPAI memutuskan untuk memberikan rekomendasi memberhentikan Sitti Hikmawatty dengan tidak hormat.

Baca juga : Komisioner KPAI Harusnya Mundur!

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan seorang perempuan bisa hamil jika berenang dalam kolam yang ada laki-lakinya. "Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti, saat itu.

Pernyataan ini jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Banyak yang menyayangkan bahkan mengecap Sitti. Sitti lalu meminta maaf. Namun, Dewan Etik menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.