Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menag Tekan MoU Dengan 9 Menteri
Pengawasan Umroh Bakal Diperketat
Minggu, 10 Februari 2019 10:41 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan biaya haji, sembilan pimpinan Kementerian/ Lembaga Negara, melakukan MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umroh. Pembinaan penyelenggaraan umroh menjadi prioritas.
Nota kesepahaman ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Penandatanganan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Berita Terkait : Menpora Raih Penghargaan Di HPN 2019
“Nota Kesepahaman ini tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh,” kata Lukman.
Menurut Menag, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.
Berita Terkait : Kemenristek Dikti Siapkan Rp 31 M Buat Riset Banjir
“Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan per- masalahan penyelenggaraan ibadah umroh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.
Tindaklanjut lainnya dari nota kesepahamaan ini, lanjut Menag, adalah pembentukan satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh. Adapun susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Berita Terkait : Kemenperin & Kemensos Bikin Diklat Wirausaha KPM PKH
“Keanggotaan Satuan Tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujarnya. [QAR]
Tags :
Berita Lainnya