Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kendalikan Pengeluaran

Perawatan Kategori Penyalahgunaan BPJS, Bakal Kena Tagihan

Sabtu, 19 Januari 2019 08:09 WIB
Salah satu rumah sakit penerima pasein BPJS. (Foto:twitter @BPJSKesehatanRI)
Salah satu rumah sakit penerima pasein BPJS. (Foto:twitter @BPJSKesehatanRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menterian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan main baru untuk mengendalikan pengeluaran biaya kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nanti akan dikenakan tagihan atas layanan kesehatan di luar ketentuan yang telah diatur.

 Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ke­sehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Ke­sehatan. Dengan adanya aturan, semua biaya perawatan yang sebelumnya ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk yang masuk kategori penyalahgunaan nanti akan dipungut dari peserta.

Deputi Direksi Bidang Ja­minan Pelayanan Kesehatan rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menerangkan, urun biaya ingin diberlakukan karena ada layanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Misalnya, peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu atas keinginan sendiri, di luar rekomendasi dokter maupun rumah sakit. “Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu,” kata Budi di Kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin.

Budi menegaskan, hingga kini belum ditetapkan jenis layanan apa saja yang masuk dalam kategori penyalahgunaan. Pihaknya masih melakukan studi dan diskusi dengan pihak­-pihak terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Nanti jika sudah ada hasilnya akan disam­paikan ke Kemenkes. Setelah itu, Kemenkes akan membentuk tim untuk melaksanakan kajian dan uji publik untuk membuat rekomendasi untuk ditetapkan.

Baca juga : Lantai JPO Senayan Bermotif Kapsul Timbul

“Jadi saat ini ketentuan urun biaya belum diberlakukan karena masih dalam proses pemba hasan,” ujarnya.

Budi memastikan regulasi baru akan disosialisasikan ke peserta sebelum diberlakukan. Penyedia fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Teknisnya, peserta atau keluarganya akan dimintai persetujuannya untuk membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan ke­sehatan.

Lebih rinci, Budi menyebut kan layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalagunaan pelayanan akan dikenakan untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan. Selain itu, juga dia­tur, jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Sedang­kan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif paket pembayaran oleh BPJS ke fasilitas kesehatan setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Baca juga : Darmin Tambah Impor Jagung 30 Ribu Ton

Budi menegaskan, ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN dari segmen Pe­nerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.Selain itu, Permenkes no 51 tahun 2018 juga mengatur aturan naik kelas rawat inap dan selisih biaya yang harus dibayar peserta bukan PBi. Peserta program JKN yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan kini hanya diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya.

“Ketentuan yang lama kan orang bisa naik dua tingkat atau lebih. Sekarang tidak bisa dari kelas tiga naik langsung ke VIP,” terang Budi.

Selain itu, untuk selisih biaya yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta non PBI yakni berdasarkan selisih tarif paket inA CBG’s atau paket pelayanan suatu indikasi penyakit dari kelas awal dengan kelas di atasnya. namun untuk peserta kelas satu yang naik ke kelas rawat inap VIP, selisih biaya yang dibayarkan secara mandiri paling banyak 75 persen dari tarif inA CBG’s kelas satu.

Ketua Harian Yayasan Lem­baga Konsumen indonesia (YLKI) tulus Abadi menilai positif isi Permenkes tersebut. Regulasi ini dapat mencegah kecurangan yang dilakukan oknum rumah sakit, tenaga medis, atau pun peserta JKN.

Baca juga : Diperpanjang, Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

“Selama ini adanya biaya ilegal yang diterapkan, tapi notabenenya tidak masuk ke BPJS, malah ke rumah sakit atau oknum­oknum,” jelasnya.

Ia mencontohkan, adanya eksploitasi pasien, misal ope­rasi lahir caesar, di mana ada tren seharusnya pasien bisa lahir normal tapi didesain sede­mikian rupa sehingga dioperasi caesar. (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.