Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Mentok-mentoknya, Setelah Corona Kelar
Jokowi Sudah Teken Perppu, Pilkada Serentak Digeser ke Desember 2020
Selasa, 5 Mei 2020 20:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada Serentak pada tahun ini, sebagai imbas pandemi Corona atau Covid-19.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta, pada Senin (4/5) lalu.
Perppu yang menyisipkan Pasal 201A itu menjelaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda karena adanya bencana non alam. Pilkada akan digeser pada Desember 2020.
Baca juga : Pilkada Idealnya Digelar 2021
Namun, apabila pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara akan segera dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.
Penjadwalan kembali hari pemilihan, dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal Sisipan 122A, yang menyatakan pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak, dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak, serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, yang dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Baca juga : PDIP Sambut Baik Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, yang diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 122A tersebut disisipkan di antara Pasal 122 dan 123 Sedangkan Pasal 201A disisipkan di antara Pasal 201 dan 202.
Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada adalah Pasal 120 yang menjelaskan tentang penyebab penundaan pilkada. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya