Dark/Light Mode

Masa Penyebaran Covid-19 Tak Tahu Kapan Berakhir

Pilkada Idealnya Digelar 2021

Jumat, 17 April 2020 03:41 WIB
Pilkada 2020/Ilustrasi (Grafis: Istimewa)
Pilkada 2020/Ilustrasi (Grafis: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah membuat kesepakatan yang keliru terkait waktu gelaran Pilkada 2020. Harusnya pilkada tidak digelar tahun ini.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, kesepakatan untuk memilih pada 9 Desember 2020 sebagai waktu gelaran Pilkada 2020 adalah keputusan yang berisiko. Alasannya, masa penyebaran virus corona (Covid-19) belum tahu kapan berakhir. 

Baca juga : Galang Dana Perangi Covid-19, Formula E Gelar Balapan Virtual

Selain itu, bila pilkada dilakukan 9 Dessember 2020, akan berdampak kepada kinerja penyelenggara pemilu. Pasalnya, KPU harus bekerja ekstra mengatur tahapan, menginventarisir jumlah pemilih, membuat program dan jadwal pilkada di tengah ketidakpastian akibat Covid-19. “Kita kan nggak tahu kapan pandemi berakhir,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Menurut Titi, semestinya gelaran pilkada dilaksanakan di waktu yang relatif lebih panjang. Hal itu dapat memadai dari sisi persiapan dan tidak berisiko terjadinya penundaan-penundaan kembali ketika skenario terburuk virus corona belum juga berakhir. “Makanya, dari awal kami mengusulkan pilkada dilaksanakan tahun 2021,” katanya. 

Baca juga : Ketua MPR: Tangkal Penularan Covid-19, Bangun Sinergi dengan Kepala Desa

Bila pilkada dilaksanakan tahun 2021, Titi mengklaim proses persiapan bisa lebih maksimal dan ada waktu yang memadai bagi penyelenggara, pemilih dan peserta untuk mengakselerasi kembali situasi sosial dan psikologis usai pandemi Covid-19. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby khawatir bila pilkada digelar akhir tahun ini. Kekhawatiran utamanya yakni rendahnya partisipasi pemilih. Karena itu, JPPR merekomendasikan pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda hingga 2021. 

“Karena pada Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia,” ujar Ola. 

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Jakarta Fair Kemayoran 2020 Ditunda

Dalam rapat kerja antara DPR, pemerintah dan KPU, Selasa (14/4), disepakati pilkada digelar 9 Desember 2020. Jadwal itu mundur tiga bulan dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan 23 September 2020. Pemunduran jadwal akibat penyebaran Covid-19 yang sekarang masih berlangsung. 

Sebelumnya, KPU telah membuat tiga opsi dalam penundaan pilkada. Opsi pertama, pilkada digelar 9 Desember 2020. Opsi kedua, dilakukan 1 April 2021. Opsi ketiga, digelar 23 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih memilih opsi pertama. Komisi II DPR dan KPU pun setuju dengan pilihan pemerintah sehingga pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.