Dark/Light Mode

Anggota DPR Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi Tidak Boleh Mudik

Rabu, 6 Mei 2020 13:27 WIB
Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat negara, termasuk anggota DPR, diberikan keringanan untuk tetap bepergian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, anggota DPR diperbolehkan bepergian dan melakukan kunjungan kerja ke daerah tapi tidak untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak adalah petugas negara. Pejabat negara berhak untuk melakukan movement tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo. Kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan, boleh, tapi mudik nggak boleh,” katanya, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga : Ketua KPK: Senyap Bukan Berarti Tidak Bekerja

BKS, sapaan akrab Budi Karya mencontohkan, dirinya diperbolehkan bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel. Namun, ia tidak diizinkan untuk pulang ke rumah atau mudik. 

"Termasuk kami, boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi nggak mudik,” ujarnya.

Baca juga : Perppu Keuangan Negara Tabrak UUD?

Mantan Dirut Angkasa Pura ll ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir dari para anggota DPR. "Allahu Akbar. Alhamdulillah," ucap para anggota DPR Komisi V. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.