Dark/Light Mode

Ketua KPK: Senyap Bukan Berarti Tidak Bekerja

Senin, 27 April 2020 23:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, komisinya berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. Salah satu buktinya adalah penangkapan Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. 

“KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli lewat pesan singkat, Senin (27/4). 

Dia memastikan, KPK bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait Social Distancing dan Physichal Distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Firli menyebut, penangkapan terhadap 2 tersangka kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di Triwulan 1 Tahun 2020 menjadi delapan orang. Sementara pada Triwulan 1 tahun 2019 hanya satu orang. 

“Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ucap Firli. “Senyap bukan berarti tidak bekerja," imbuhnya. 

Baca juga : Gugus Tugas Covid-19: Data Terbuka Bukan Berarti Langsung Sempurna

Aries dan Ramlan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Keduanya ditangkap lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni 17 April 2020 dan 23 April 2020.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain, rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim. 

“Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/4) sore. 

Tim komisi antirasuah menangkap Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, tim penyidik komisi antirasuah menangkap Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.  

Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian diperiksa di Kantor Polda Sumsel. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba kemarin pagi, sekitar jam 08.30 WIB. 

Baca juga : Awas, Petahana Bisa Lakukan Abuse of Power dan Beli Suara

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dia bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2018. 

Ahmad Yani dan Muhtar, menerima uang dari Robi. Uang itu merupakan fee proyek sebesar 15 persen dari 16 paket proyek pembangunan jalan di wilayah Muara Enim yang nilai totalnya Rp 129 miliar itu.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF (Robi) diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," tutur eks hakim adhoc Tipikor itu

Aries dan Ramlan, termasuk pihak-pihak yang "disiram" Robi. Aries menerima Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Pemberian uang dilakukan di rumah Aries. 

Sementara Ramlan menerima Rp 1,115 miliar serta satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumahnya.

Baca juga : Ke Depok, Mentan Pastikan ATM Beras Berjalan

“Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," tutur Alex. 

Robi sudah divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih menjalani proses persidangan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Aries dan Ramlan langsung ditahan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.