Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Penjelasan Gugus Tugas Soal Usia Di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi

Selasa, 12 Mei 2020 17:20 WIB
Doni Monardo. (Foto: ist)
Doni Monardo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo angkat bicara mengenai masyarakat kelompok usia di bawah 45 tahun bekerja di tengah Covid-19.

"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5).

Baca juga : Ini Penjelasan Kemenhub Soal Pesawat Cessna yang Jatuh di Danau Sentani, Papua

Menurut dia, dalam pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Menurut Doni, alasan gugus tugas menganjurkan para pimpinan perusahaan untuk memberikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan oleh Gugus Tugas, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45 persen. Kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40 persen. “ini data yang kita kumpulkan 2 bulan terakhir," tambah Doni.

Baca juga : Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan

Tingkat kematian kelompok usia 46 sampai 59 tahun itu didukung dengan penyakit penyerta yang dimiliki kelompok usia tersebut yaitu hipertensi, diabetes, jantung, paru-paru, asma, ginjal dan sebagainya. “Sisanya 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen risiko kematian, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan hal ini," tambah Doni.

Terlebih lagi, menurut Doni, kasus kematian tertinggi Covid-19 adalah mereka yang memiliki penyakit ginjal dan jantung. 7 dari 10 orang meninggal dunia karena penyakit ginjal dan 5 dari 10 orang pasien meninggal karena jantung.

Baca juga : Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!!

"Mereka yang punya penyakit ginjal dan jantung untuk betul-betul melakukan isolasi mandiri secara serius, tidak boleh melakukan kegiatan yang berhubungan dengan siapapun juga apalagi dengan orang yang tidak dikenal," ungkap Doni.

Meski tingkat kematian relatif rendah, kata Doni kelompok usia di bawah 45 tahun berisiko untuk menjadi carrier bagi orang-orang terdekatnya karena memiliki mobilitas tinggi. “Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.