Dark/Light Mode

Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!!

Rabu, 6 Mei 2020 15:48 WIB
Tangkapan layar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Rabu (6/5). (Sumber: BNPB)
Tangkapan layar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Rabu (6/5). (Sumber: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan larangan mudik.

Jenderal bintang tiga itu menepis kabar yang beredar di masyarakat bahwa larangan mudik telah dilonggarkan. "Mudik dilarang, titik!" tegas Doni dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Corona.

Baca juga : Tanzania Lakukan Tes Covid-19 Pada Kambing dan Pepaya

Aturan itu diterbitkan, menyusul diizinkannya seluruh moda transportasi penumpang komersial untuk beroperasi mengangkut masyarakat dengan kebutuhan tertentu.

Dijelaskan, surat edaran itu diterbitkan karena adanya sejumlah persoalan di daerah. Terhambatnya percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas, serta pengiriman spesimen setelah diambil dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab melatarbelakangi terbitnya surat tersebut. 

 "Ada sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu. Seperti pejabat dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus Corona," jelas Doni.

Baca juga : Bantu Atasi Covid-19, Kaum Borju Filipina Disayang Duterte

Masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum, harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Sementara wirausaha yang tidak memiliki instansi, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Selain itu, masyarakat yang bepergian juga harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, puskesmas atau rumah sakit. Serta mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan tak terjangkit virus Corona.

Baca juga : Jasa Tirta II Bersama Satgas Covid-19 BUMN Wilayah Jabar Serahkan APD

"Masyarakat yang bepergian wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh menyentuh area wajah," papar Doni.

"Masyarakat yang pergi juga harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tandasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.