Dark/Light Mode

Lindungi Karya Anak Negeri, Kemenkumham Luncurkan LockVid 2020

Jumat, 15 Mei 2020 14:52 WIB
Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto saat serah terima jabatan disaksikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto saat serah terima jabatan disaksikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, Loket Virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020

“Loket Virtual itu bagian dari keinginan DJKI menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan murah tentunya,” jelasnya, Jumat (15/5).

Loket Virtual diharapakan dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat. Supaya masyarakat dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI Kemenkumham meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Ada Atau Tidak Covid-19, Kemenkumham Tetap Bebaskan 69 Ribu Napi

Sebelumnya, LockVid 2020 diluncurkan pada Rabu (13/5). Loket Virtual ini sudah dapat diakses masyarakat sejak Kamis (14/5).

Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitas untuk berusaha. 

“Masyarakat bisa membuka URL loketvirtual.dgip.go.id,” ujarnya.

Menurut Sucipto LockVid 2020 memiliki arti. Loket, tempat masyarakat dapat memasukkan data dokumen apa saja, yang terkait pendaftaran dari teknis  pelayanan kekayaan intelektual. Kemudian lock itu adalah kunci. 

Baca juga : Layani Kebutuhan Di Rumah Aja, Anak Usaha KAI Luncurkan Aplikasi Lokomart

“Kunci, berarti masyarakat bisa membuka apa saja. Lalu diberikan kemudahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan, kebutuhan pemerintah akan dukungan teknologi informasi kini sudah tidak dapat dielakkan lagi karena adanya pandemi virus corona. 

Sebab itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham yang baru diminta membuat inovasi lain yang dapat membantu tugas-tugas DJKI.

“Tantangannya cukup berat untuk Pak Sucipto karena kita ke depan nggak bisa lagi melepaskan teknologi. Jadi pekerjaan-pekerjaan substantif dan administratif ini sudah menggunakan teknologi,” ujar Freddy,

Baca juga : Sabet Penghargaan Kinerja Anggaran 2019 Terbaik, Kemenkumham Dapat Bonus Rp 100 M

Loket Virtual merupakan salah satu upaya yang dibangun bersama oleh pimpinan DJKI,  yaitu Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Mohamad Aliamsyah selaku Ketua Tim Penataan dan Pengembangan Aplikasi serta Infrastruktur TI DJKI.  Keduanya juga berperan sebagai koordinator layanan tersebut.

Sebelumnya, Sucipto mengabdi sebagai Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Dia juga pernah berkarier di bidang swasta sebelum terjun ke pemerintahan. 

Sucipto merupakan Direktur TI yang diambil sumpah pada 4 Mei 2020 oleh Menkumham Yasonna Laoly. Sucipto menggantikan Sarno yang kini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.