Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Vonis 7 Maskapai Terkait Kartel Tiket
Rabu, 24 Juni 2020 20:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi putusan KPPU terhadap tujuh maskapai terkait kartel tiket pesawat. Putusan ini memberikan manfaat agar ke depan menghindari persaingan tidak sehat yang terjadi di industri maskapai nasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengaku, sepanjang 2019 telah mengevaluasi skema penentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana penentuan tarif diputuskan oleh Kemenhub.
Baca juga : Kesandung Kartel, KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah
“Terkait putusan KPPU, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” katanya, Rabu (24/6).
Menurutnya, penentuan TBA selama ini mengacu pada perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Ekonomi.
Baca juga : BKS Apresiasi Peresmian Stasiun Terpadu
Dalam aturan tersebut, Kemenhub menentukan tarif yang dapat ditetapkan kepada penumpang untuk semua rute domestik. Untuk mencegah praktik kartelisasi terjadi lagi, ke depan Kemenhub akan bekerja keras melakukan pengawasan ke maskapai dengan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai protokol kesehatan.
Sebelumnya, tercatat ada tujuh maskapai yang terbukti bersalah melakukan kartel harga tiket yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Mentari, dan Wings Abadi. Hal itu tertuang dalam Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya