Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian ESDM Permak Tata Kelola Niaga Nikel

Jumat, 24 April 2020 10:15 WIB
Pemerintah melakukan perbaikan dalam tata niaga nikel domestik.
Pemerintah melakukan perbaikan dalam tata niaga nikel domestik.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melakukan perbaikan tata kelola niaga penjualan mineral dan batubara untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kali ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Regulasi itu mengatur kewajiban pemegang IUP operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. 

Baca juga : Komite I DPD Desak Dana Desa Segera Cair

Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

"Melalui Permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP operasi produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribad, Jumat (24/04) .

Ia menjelaskan, HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam.

Baca juga : RUU Ciptaker Bukan Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing

HPM ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh menteri setiap bulan.

Dalam aturan ini, apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3% (tiga persen).

Atau, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM Logam.

Baca juga : Jokowi Minta Kementerian Dan Lembaga Buka Data Corona

"Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta, HMA, corrective faktor, biaya treatment cost dan refining charges, dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Setiap 6 bulan sekali akan ditinjau. Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," jelas Agung. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.