Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik

Senin, 25 Mei 2020 19:58 WIB
Polisi mengecek arus balik di ruas tol Palimanan. Foto: Twitter @alineadodid
Polisi mengecek arus balik di ruas tol Palimanan. Foto: Twitter @alineadodid

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) makin memperketat pengawasan pergerakan transportasi di seluruh Indonesia khususnya yang akan mengarah ke Jakarta alias arus balik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub mendukung imbauan Gugus Tugas Covid-19 yang minta masyarakat di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, seperti yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Baca juga : Kemenhub Perketat Pengawasan, Keluar Masuk Jabodetabek Terkendali

"Memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/5).

Adita menegaskan, aktivitas mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun arus balik tetap dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri.

"Kami tetap konsisten bahwa yang mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelahnya tetap dilarang. Hanya diperbolehkan berpergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," tegasnya.

Baca juga : Perketat Izin Keluar Masuk Jakarta

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi kedalam tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. 

Baca juga : Tak Mau Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jelang Idul Fitri

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). 

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.