Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan Kebijakan Asimilasi Mulai Disidang
Yasonna: Napi Kambuh Lagi Cuma 0,55 Persen
Jumat, 26 Juni 2020 07:40 WIB
Sebelumnya
Disebutkannya, sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat pro gram asimilasi dan integrasi terkait Covid19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya melakukan pelanggaran. Dan, sesuai ketentuan asimilasi mereka dicabut.
“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” imbuhnya.
Baca juga : PSI Mau Lobi ke Pemerintah
Yasonna mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi di lakukan dalam tiga tahapan. Yakni preemtif, preventif dan represif. Pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait mulai dari penegak hukum hingga pengurus RT/RW.
Seperti diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi narapidana digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Baca juga : Ramadhan, Pertamina Bagi-bagi Cashback 30 Persen
Gugatan itu dilayang kan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya