Dark/Light Mode

Gugatan Kebijakan Asimilasi Mulai Disidang

Yasonna: Napi Kambuh Lagi Cuma 0,55 Persen

Jumat, 26 Juni 2020 07:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yakin hakim akan menolak gugatan terhadap kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana. Sebab, selain tidak melanggar hukum, aturan itu dibuat atas dasar kemanusiaan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH19. PK.01.04.04 Tahun 2020. "Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur me lawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” ungkap Yasonna di Jakarta, kemarin.

Baca juga : PSI Mau Lobi ke Pemerintah

Keterangan itu disampaikan Yasonna menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta, kemarin.

Yasonna menjelaskan, tak hanya memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan).

Baca juga : Ramadhan, Pertamina Bagi-bagi Cashback 30 Persen

Menurutnya, keadaan Rutan Lapas sudah over kapasitas. Kondisi itu tidak memungkinkan dilakukan physical distancing se bagaimana prinsip pencegahan penularan Covid-19. “Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapi dana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain,” ujarnya.

Yasonna menuturkan, program asimilasi dan integrasi Covid-19 diikuti dengan mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan. Dan, mekanisme itu berjalan cukup baik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.