Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demi Keselamatan, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Khusus Pesepeda

Sabtu, 27 Juni 2020 13:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjajal jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin. Foto: portalsepeda.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjajal jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin. Foto: portalsepeda.com

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur aturan berkendara bagi para pesepeda.  Di antaranya dengan mewajibkan pemerintah daerah membuat lajur khusus sepeda di wilayah masing-masing. 

Maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda di masa new normal, menjadi tren tersendiri sehingga perlu adanya aturan yang menekankan pada aspek keselamatan.

Baca juga : Kementan Keluarkan Permentan Soal NKV

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan bagi sepeda dapat dimasukkan dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan menteri perhubungan, atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik gubernur atau walikota/bupati.

Budi menjelaskan, pembelian sepeda di toko-toko meningkat karena minat masyarakat bersepeda semakin tinggi. Budi mencontohkan, seperti yang terjadi di Tokyo, Jepang ada peningkatan pengguna sepeda sebagai moda alternatif menghindari Covid-19 yang mungkin menyebar di angkutan umum.

Baca juga : Cek Protokol Kesehatan, Menperin Blusukan Ke Pabrik Polytron

"Mereka menghindari kereta yang penuh dan berpotensi penyebaran Covid, dengan menggunakan sepeda. Namun, di Indonesia ini dari sisi pembelian sepeda di toko ada kenaikan, tapi kecenderungan jadinya kebutuhan berolah raga atau kepentingan pribadi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/6).

Saat ini Kemenhub sedang menyiapkan aturan mengenai personal mobile device, penggunaan alat pribadi untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini sudah ditandatangani Menhub guna meregulasi penggunaan kendaraan personal seperti hoverboard, sepeda listrik, otoped, unicycle, skuter listrik hingga sepeda.

Baca juga : Milad Ke-10, BNI Syariah Tawarkan Program Khusus Untuk Nasabah

Aturannya sudah dilakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait. Tinggal menunggu afirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kendaraan tertentu dengan penggerak listrik ini diharapkan menjadi kendaraan first mile dan last mile yang digunakan dari rumah ke tempat angkutan umum dan dilanjut untuk penggunaan sampai ke tujuan.

Sebenarnya secara regulasi, angkutan kendaraan tidak bermotor diatur oleh pemerintah daerah. "Jadi saya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan," jelasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.