Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pertamina Salurkan Premium Sesuai Penugasan

Rabu, 17 Juni 2020 23:07 WIB
Ilustrasi SPBU (Foto: Khairizal Anwar)
Ilustrasi SPBU (Foto: Khairizal Anwar)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) menegaskan, sebagai badan usaha di sektor hilir, pihaknya masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sesuai penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk. Termasuk Pertamina, untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Baca juga : Angka Covid Bertambah, China Salahkan Ikan Salmon Eropa

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Rabu (17/6).

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

Fajriyah menambahkan, masyarakat tak perlu khawatir soal ini. "Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir, dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Sriwijaya Air Layani Rapid Test Bagi Penumpang

Namun di sisi lain, menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai standar EURO 4. Sehingga, BBM yang digunakan untuk uji emisi, setidaknya disarankan mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen, agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya, dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” pungkas Fajriyah. [HES]

Baca juga : Livestreaming Lazada Hadirkan Interaksi Langsung Penjual dan Konsumen

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.